Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-08-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 48/PID.B/2012/PN.Tual
Tanggal 9 Agustus 2012 — MESAK SAPULETTE Alias ECA
6117
  • MESAK SAPULETTE Alias ECA
    DEMIPUTUSANNomor : 48/PID.B/2012/PNTLKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAw Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana pada Pengadilan tingkat pertama dalam acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Tempat lahir : Saparua.Nama Lengkap : MESAK SAPULETTE Alias ECA. Umur/ tanggal Lahir: 36 Tahun/ 11 Maret 1976.
    Terdakwa tersebutdiatas ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa; Telah memperhatikan suratsurat yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum dimuka persidangan; wonnnnn Menimbang bahwa, Terdakwa dihadapkan kemuka persidanganoleh jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 30 Mei2012 Nomor Register perkara PDM03/Dobo/04/2012 sebagai berikut ; Dakwaan Bahwa ia MESAK SAPULETTE Alias ECA pada hari Senin tanggal06 Februari 2012 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidtidaknya padawaktu
    Menyatakan terdakwa MESAK SAPULETTE Alias ECA terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan , perbuatan terdakwa tersebut sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3. Mambebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.